Sub Bagian Umum dan Keuangan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran;
- Pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan;
- Pengelolaan barang milik negara (BMN);
- Pengelolaan perlengkapan dan inventaris;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
- Pengelolaan persuratan dan kearsipan umum;
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

