Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengusulan dan pengembangan SDM;
- Pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
- Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

