Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi;
- Penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
- Pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

