Kepaniteraan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Limboto. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto dipimpin oleh Panitera. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

