PENGADILAN NEGERI LIMBOTO SELENGGARAKAN SOSIALISASI KUHP 2023, KUHAP 2025, DAN ADMINISTRASI PERKARA BERBASIS ELEKTRONIK
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO SELENGGARAKAN SOSIALISASI KUHP 2023, KUHAP 2025, DAN ADMINISTRASI PERKARA BERBASIS ELEKTRONIK
LIMBOTO – Pengadilan Negeri Limboto selenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta administrasi perkara pidana berbasis elektronik pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang Cakra PN Limboto. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi advokat, Lembaga Bantuan Hukum, serta aparat penegak hukum pada wilayah Kab. Gorontalo dan Kab. Gorontalo Utara. Kehadiran berbagai instansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan ketentuan hukum yang baru.
Materi sosialisasi menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP 2023, antara lain pengaturan jenis sanksi pidana yang lebih beragam, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengaturan pemidanaan anak, serta kedudukan pidana mati yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.

Peserta juga memperoleh materi terkait berbagai pembaruan dalam KUHAP 2025, seperti mekanisme upaya paksa, perluasan objek praperadilan, penerapan keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota, pengakuan bersalah, putusan pemaafan hakim, serta perubahan ketentuan upaya hukum.
Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu. Materi yang disampaikan mencakup penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, pengelolaan penetapan hakim, hingga pengiriman dokumen perkara secara elektronik guna mendukung pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan transparan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memahami substansi perubahan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta mampu mengimplementasikannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga sinergi antarpenegak hukum semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.




