Kesekretariatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Limboto adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Limboto dipimpin oleh Sekretaris. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Limboto mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Limboto.
Dalam melaksanakan tugas, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Limboto menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Limboto.

