Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:14:05 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara...

Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Praperadilan

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Penerimaan permohonan, registrasi, penetapan hakim, dan penyiapan pemeriksaan praperadilan

Persyaratan:

  1. Surat permohonan praperadilan yang ditandatangani Pemohon atau kuasanya dan memuat identitas, pihak Termohon, objek/alasan permohonan, serta petitum.
  2. Fotokopi identitas Pemohon; untuk badan hukum/organisasi dilampirkan dokumen kewenangan pihak yang mewakili.
  3. Surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, disertai dokumen profesi advokat sesuai ketentuan.
  4. Alamat lengkap Pemohon dan Termohon untuk keperluan panggilan/pemberitahuan.
  5. Dokumen awal yang mendukung permohonan, sepanjang tersedia.
  6. Salinan permohonan dan dokumen elektronik sesuai jumlah/format yang ditentukan.
  7. Informasi kebutuhan disabilitas, penerjemah, atau perlindungan khusus apabila relevan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemeriksaan administratif dan tanda terima dilaksanakan pada hari yang sama apabila permohonan lengkap.
  2. Registrasi dan penerbitan nomor perkara paling lama 1 hari kerja sejak permohonan lengkap.
  3. Penetapan hari sidang, panggilan, pemeriksaan, dan putusan dilaksanakan secara cepat sesuai KUHAP yang berlaku dan penetapan hakim.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
  2. Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
  3. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima permohonan praperadilan.
  2. Nomor perkara praperadilan dan pencatatan pada SIPP.
  3. Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, pemanggilan, dan pemeriksaan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.