Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Praperadilan
Penerimaan permohonan, registrasi, penetapan hakim, dan penyiapan pemeriksaan praperadilan
Persyaratan:
- Surat permohonan praperadilan yang ditandatangani Pemohon atau kuasanya dan memuat identitas, pihak Termohon, objek/alasan permohonan, serta petitum.
- Fotokopi identitas Pemohon; untuk badan hukum/organisasi dilampirkan dokumen kewenangan pihak yang mewakili.
- Surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, disertai dokumen profesi advokat sesuai ketentuan.
- Alamat lengkap Pemohon dan Termohon untuk keperluan panggilan/pemberitahuan.
- Dokumen awal yang mendukung permohonan, sepanjang tersedia.
- Salinan permohonan dan dokumen elektronik sesuai jumlah/format yang ditentukan.
- Informasi kebutuhan disabilitas, penerjemah, atau perlindungan khusus apabila relevan.
Jangka Waktu Layanan:
- Pemeriksaan administratif dan tanda terima dilaksanakan pada hari yang sama apabila permohonan lengkap.
- Registrasi dan penerbitan nomor perkara paling lama 1 hari kerja sejak permohonan lengkap.
- Penetapan hari sidang, panggilan, pemeriksaan, dan putusan dilaksanakan secara cepat sesuai KUHAP yang berlaku dan penetapan hakim.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
- Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima permohonan praperadilan.
- Nomor perkara praperadilan dan pencatatan pada SIPP.
- Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, pemanggilan, dan pemeriksaan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

