Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Anak
Penerimaan dan registrasi perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan menjaga kepentingan terbaik bagi Anak
Persyaratan:
- Surat pengantar pelimpahan dan surat dakwaan/ dokumen penuntutan dari Penuntut Umum
Anak. - Berkas perkara Anak dan daftar isi yang lengkap.
- Identitas Anak, orang tua/wali, penasihat hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial, korban, dan saksi.
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan serta dokumen hasil diversi pada tahap sebelumnya.
- Dokumen status penahanan/penempatan Anak dan perhitungan waktunya apabila Anak ditahan atau ditempatkan.
- Daftar barang bukti dan dokumen serah terima sesuai ketentuan.
- Dokumen mengenai kebutuhan perlindungan, pendampingan, pendidikan, kesehatan, disabilitas, penerjemah, restitusi, dan keselamatan Anak apabila relevan.
- Dokumen elektronik dan metadata perkara dengan pengamanan akses dan identitas sesuai ketentuan kerahasiaan perkara Anak.
Jangka Waktu Layanan:
- Pemeriksaan administratif dan tanda terima dilakukan pada hari yang sama.
- Registrasi dilaksanakan segera, paling lama 1 hari kerja setelah berkas lengkap, dengan memperhatikan masa penahanan/penempatan Anak yang terbatas.
- Penetapan hakim, diversi, dan pemeriksaan perkara dilaksanakan sesuai tenggang waktu khusus dalam peraturan Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHAP yang berlaku.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
- Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima pelimpahan perkara Anak.
- Nomor perkara pidana Anak dan pencatatan pada SIPP/register khusus.
- Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan Hakim Anak, Panitera Pengganti, proses diversi, dan/atau persidangan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

