Senin, 2 November 2026 - 07:06:23 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara...

Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Anak

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Penerimaan dan registrasi perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan menjaga kepentingan terbaik bagi Anak

Persyaratan:

  1. Surat pengantar pelimpahan dan surat dakwaan/ dokumen penuntutan dari Penuntut Umum
    Anak.
  2. Berkas perkara Anak dan daftar isi yang lengkap.
  3. Identitas Anak, orang tua/wali, penasihat hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial, korban, dan saksi.
  4. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan serta dokumen hasil diversi pada tahap sebelumnya.
  5. Dokumen status penahanan/penempatan Anak dan perhitungan waktunya apabila Anak ditahan atau ditempatkan.
  6. Daftar barang bukti dan dokumen serah terima sesuai ketentuan.
  7. Dokumen mengenai kebutuhan perlindungan, pendampingan, pendidikan, kesehatan, disabilitas, penerjemah, restitusi, dan keselamatan Anak apabila relevan.
  8. Dokumen elektronik dan metadata perkara dengan pengamanan akses dan identitas sesuai ketentuan kerahasiaan perkara Anak.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemeriksaan administratif dan tanda terima dilakukan pada hari yang sama.
  2. Registrasi dilaksanakan segera, paling lama 1 hari kerja setelah berkas lengkap, dengan memperhatikan masa penahanan/penempatan Anak yang terbatas.
  3. Penetapan hakim, diversi, dan pemeriksaan perkara dilaksanakan sesuai tenggang waktu khusus dalam peraturan Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHAP yang berlaku.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
  2. Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
  3. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima pelimpahan perkara Anak.
  2. Nomor perkara pidana Anak dan pencatatan pada SIPP/register khusus.
  3. Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan Hakim Anak, Panitera Pengganti, proses diversi, dan/atau persidangan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.