Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Cepat
Penerimaan perkara tindak pidana ringan dan/ atau perkara lain yang diperiksa dengan acara cepat
Persyaratan:
- Surat pengantar atau daftar perkara dari penyidik/ pejabat yang berwenang sesuai jenis perkara.
- Berita acara pemeriksaan atau dokumen ringkas yang memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat, saksi, barang bukti, dan ketentuan pidana yang disangkakan/didakwakan.
- Bukti pemberitahuan kepada terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat sidang apabila dipersyaratkan.
- Daftar barang bukti dan dokumen serah terima apabila terdapat barang bukti.
- Data korban, saksi, penerjemah, pendamping, dan kebutuhan disabilitas apabila relevan.
- Dokumen elektronik/metadata perkara dalam format yang ditentukan.
Jangka Waktu Layanan:
- Penerimaan, pemeriksaan administratif, dan registrasi dilakukan pada hari yang sama apabila berkas lengkap dan diterima pada jam layanan.
- Dalam hal berkas diterima mendekati atau di luar jam layanan berdasarkan koordinasi resmi, pemrosesan mengikuti pengaturan pimpinan dan kebutuhan persidangan.
- Pemeriksaan perkara dilaksanakan sesuai jadwal dan acara pemeriksaan cepat berdasarkan KUHAP serta ketentuan khusus yang berlaku.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
- Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima pelimpahan/daftar perkara.
- Nomor perkara pidana cepat dan pencatatan SIPP.
- Administrasi perkara siap untuk pemeriksaan pada hari sidang yang ditetapkan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

