Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Singkat
Penerimaan dan registrasi perkara yang diajukan dengan acara pemeriksaan singkat
Persyaratan:
- Surat pengantar pelimpahan dari Penuntut Umum yang menyatakan perkara diajukan dengan acara pemeriksaan singkat.
- Catatan atau dokumen penuntutan yang memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan sesuai ketentuan hukum acara.
- Berkas perkara, daftar saksi, daftar barang bukti, dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pemeriksaan segera.
- Dokumen status penahanan dan perhitungan masa penahanan apabila terdakwa ditahan.
- Data kebutuhan khusus terdakwa, korban, atau saksi apabila terdapat penyandang disabilitas atau kelompok rentan.
- Dokumen elektronik dan metadata perkara sesuai sistem yang berlaku.
Jangka Waktu Layanan:
- Pemeriksaan dan tanda terima dilakukan pada hari yang sama.
- Registrasi dilakukan segera setelah berkas lengkap, paling lama 1 hari kerja.
- Proses pemeriksaan mengikuti tata cara dan tenggang waktu acara pemeriksaan singkat berdasarkan KUHAP yang berlaku.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
- Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima pelimpahan.
- Nomor perkara pidana singkat dan pencatatan SIPP.
- Berkas siap diteruskan untuk pemeriksaan persidangan dengan acara singkat.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

