Senin, 26 Oktober 2026 - 05:10:15 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara...

Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Singkat

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Penerimaan dan registrasi perkara yang diajukan dengan acara pemeriksaan singkat

Persyaratan:

  1. Surat pengantar pelimpahan dari Penuntut Umum yang menyatakan perkara diajukan dengan acara pemeriksaan singkat.
  2. Catatan atau dokumen penuntutan yang memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan sesuai ketentuan hukum acara.
  3. Berkas perkara, daftar saksi, daftar barang bukti, dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pemeriksaan segera.
  4. Dokumen status penahanan dan perhitungan masa penahanan apabila terdakwa ditahan.
  5. Data kebutuhan khusus terdakwa, korban, atau saksi apabila terdapat penyandang disabilitas atau kelompok rentan.
  6. Dokumen elektronik dan metadata perkara sesuai sistem yang berlaku.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemeriksaan dan tanda terima dilakukan pada hari yang sama.
  2. Registrasi dilakukan segera setelah berkas lengkap, paling lama 1 hari kerja.
  3. Proses pemeriksaan mengikuti tata cara dan tenggang waktu acara pemeriksaan singkat berdasarkan KUHAP yang berlaku.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
  2. Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
  3. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima pelimpahan.
  2. Nomor perkara pidana singkat dan pencatatan SIPP.
  3. Berkas siap diteruskan untuk pemeriksaan persidangan dengan acara singkat.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.