Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa
Penerimaan, pemeriksaan administratif, registrasi, dan penerusan berkas perkara pidana biasa
Persyaratan:
- Surat pengantar pelimpahan perkara dari Penuntut Umum yang berwenang.
- Surat dakwaan yang telah ditandatangani Penuntut Umum.
- Berkas perkara dan daftar isi berkas sesuai tata naskah dan ketentuan pelimpahan.
- Data lengkap terdakwa, penasihat hukum apabila ada, korban, saksi, dan alamat para pihak yang diperlukan.
- Surat perintah/status penahanan beserta perhitungan masa penahanan, apabila terdakwa ditahan.
- Daftar dan dokumen serah terima barang bukti; barang bukti diserahkan sesuai ketentuan dan memperhatikan keamanan serta sifat barang.
- Dokumen pendukung lain, termasuk hasil asesmen, penerjemah, kebutuhan disabilitas, restitusi, atau perlindungan saksi/korban apabila relevan.
- Salinan elektronik berkas dan metadata perkara dalam format atau sistem yang dipersyaratkan.
Jangka Waktu Layanan:
- Pemeriksaan awal dan penerbitan tanda terima dilaksanakan pada hari yang sama selama
berkas diterima pada jam layanan dan dapat diverifikasi. - Registrasi perkara dilaksanakan paling lama 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan data elektronik dapat diproses.
- Penanganan setelah registrasi mengikuti penetapan pimpinan/hakim dan ketentuan hukum acara pidana.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
- Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima pelimpahan berkas.
- Nomor perkara pidana biasa dan pencatatan pada SIPP/register elektronik.
- Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan hakim/majelis, Panitera Pengganti, dan proses persidangan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

