Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:55:51 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara...

Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Penerimaan, pemeriksaan administratif, registrasi, dan penerusan berkas perkara pidana biasa

Persyaratan:

  1. Surat pengantar pelimpahan perkara dari Penuntut Umum yang berwenang.
  2. Surat dakwaan yang telah ditandatangani Penuntut Umum.
  3. Berkas perkara dan daftar isi berkas sesuai tata naskah dan ketentuan pelimpahan.
  4. Data lengkap terdakwa, penasihat hukum apabila ada, korban, saksi, dan alamat para pihak yang diperlukan.
  5. Surat perintah/status penahanan beserta perhitungan masa penahanan, apabila terdakwa ditahan.
  6. Daftar dan dokumen serah terima barang bukti; barang bukti diserahkan sesuai ketentuan dan memperhatikan keamanan serta sifat barang.
  7. Dokumen pendukung lain, termasuk hasil asesmen, penerjemah, kebutuhan disabilitas, restitusi, atau perlindungan saksi/korban apabila relevan.
  8. Salinan elektronik berkas dan metadata perkara dalam format atau sistem yang dipersyaratkan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemeriksaan awal dan penerbitan tanda terima dilaksanakan pada hari yang sama selama
    berkas diterima pada jam layanan dan dapat diverifikasi.
  2. Registrasi perkara dilaksanakan paling lama 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan data elektronik dapat diproses.
  3. Penanganan setelah registrasi mengikuti penetapan pimpinan/hakim dan ketentuan hukum acara pidana.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
  2. Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
  3. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima pelimpahan berkas.
  2. Nomor perkara pidana biasa dan pencatatan pada SIPP/register elektronik.
  3. Berkas yang telah diteruskan untuk penetapan hakim/majelis, Panitera Pengganti, dan proses persidangan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.