Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan:
- Pemohon adalah pemberi kuasa, penerima kuasa/advokat, staf kantor hukum yang diberi tugas, atau pihak lain yang berkepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Surat Kuasa Khusus asli yang telah ditandatangani para pihak dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
- Fotokopi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Bagi advokat: fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah Advokat.
- Bagi badan hukum/instansi: dokumen yang menunjukkan kewenangan penandatangan atau kedudukan hukum pemberi kuasa.
- Apabila terkait perkara yang telah terdaftar: mencantumkan nomor perkara dan menyerahkan salinan dokumen pendukung yang relevan.
- Formulir pendaftaran Surat Kuasa Khusus yang telah diisi lengkap.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Layanan:
- Paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP terkonfirmasi, tidak termasuk waktu antrean dan gangguan sistem.
- Apabila diperlukan verifikasi tambahan atau terdapat kendala teknis, pemohon diberi penjelasan mengenai tindak lanjut dan waktu penyelesaiannya.
Biaya/ Tarif:
- Dikenakan PNBP untuk pendaftaran surat kuasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 dan ketentuan pelaksanaannya.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi/ kode billing. Petugas dilarang menerima pembayaran
di luar mekanisme resmi. - Tidak ada biaya lain selain PNBP yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Produk Pelayanan:
- Surat Kuasa Khusus yang telah diberi nomor register, tanggal pendaftaran, pengesahan administratif, dan stempel Pengadilan Negeri Limboto.
- Bukti pembayaran PNBP dan/ atau tanda terima pelayanan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

