Senin, 26 Oktober 2026 - 07:28:33 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Hukum Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Hukum

Persyaratan:

  1. Pemohon adalah pemberi kuasa, penerima kuasa/advokat, staf kantor hukum yang diberi tugas, atau pihak lain yang berkepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Surat Kuasa Khusus asli yang telah ditandatangani para pihak dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
  3. Fotokopi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  4. Bagi advokat: fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah Advokat.
  5. Bagi badan hukum/instansi: dokumen yang menunjukkan kewenangan penandatangan atau kedudukan hukum pemberi kuasa.
  6. Apabila terkait perkara yang telah terdaftar: mencantumkan nomor perkara dan menyerahkan salinan dokumen pendukung yang relevan.
  7. Formulir pendaftaran Surat Kuasa Khusus yang telah diisi lengkap.
  8. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP terkonfirmasi, tidak termasuk waktu antrean dan gangguan sistem.
  2. Apabila diperlukan verifikasi tambahan atau terdapat kendala teknis, pemohon diberi penjelasan mengenai tindak lanjut dan waktu penyelesaiannya.

Biaya/ Tarif:

  1. Dikenakan PNBP untuk pendaftaran surat kuasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 dan ketentuan pelaksanaannya.
  2. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi/ kode billing. Petugas dilarang menerima pembayaran
    di luar mekanisme resmi.
  3. Tidak ada biaya lain selain PNBP yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Produk Pelayanan:

  1. Surat Kuasa Khusus yang telah diberi nomor register, tanggal pendaftaran, pengesahan administratif, dan stempel Pengadilan Negeri Limboto.
  2. Bukti pembayaran PNBP dan/ atau tanda terima pelayanan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.