Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:19:03 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Pemohon/ kuasanya mengajukan surat permohonan tertulis yang ditandatangani dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto. Untuk pendaftaran elektronik, surat permohonan diunggah melalui aplikasi e-Court dalam format yang dipersyaratkan.
  2. Fotokopi KTP atau identitas Pemohon. Apabila Pemohon berbentuk badan hukum, dilampirkan akta pendirian/perubahan, dokumen pengesahan, dan bukti kewenangan pihak yang mewakili.
  3. Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa, disertai dokumen profesi kuasa hukum sesuai ketentuan.
  4. Dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis permohonan, misalnya kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, surat kematian, dokumen kepemilikan, surat keterangan dari instansi berwenang, atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
  5. Alamat Pemohon dan pihak terkait, apabila ada, harus jelas dan lengkap. Untuk layanan elektronik dicantumkan alamat domisili elektronik yang aktif.
  6. Menyerahkan dokumen asli untuk dicocokkan apabila diperlukan dalam proses verifikasi administratif atau persidangan.
  7. Membayar panjar biaya perkara berdasarkan taksiran biaya yang ditetapkan melalui SKUM atau e-SKUM.
  8. Bagi Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.
  9. Persyaratan khusus mengikuti jenis permohonan yang diajukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pendaftaran melalui PTSP diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran panjar biaya perkara terverifikasi.
  2. Pendaftaran melalui e-Court diproses setelah dokumen terverifikasi dan pembayaran panjar biaya perkara berhasil dikonfirmasi dalam sistem.
  3. Pemeriksaan perkara sampai penetapan diselesaikan sesuai hukum acara dan kebutuhan pembuktian. Sebagai standar umum, penyelesaian perkara tingkat pertama mengikuti ketentuan Mahkamah Agung mengenai jangka waktu penyelesaian perkara, kecuali terdapat ketentuan khusus atau keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Penyerahan salinan penetapan dilaksanakan setelah penetapan tersedia, permohonan salinan diajukan, dan kewajiban administrasi dipenuhi.

Biaya/ Tarif:

  1. Panjar biaya perkara ditetapkan berdasarkan jenis permohonan, jumlah pihak yang perlu dipanggil, radius pemanggilan/pemberitahuan, biaya proses, meterai, PNBP, dan komponen sah lainnya.
  2. Besaran panjar mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Limboto tentang panjar biaya perkara yang berlaku.
  3. Kekurangan panjar wajib ditambah oleh Pemohon; sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
  4. Pembayaran hanya dilakukan melalui kasir, bank, atau kanal pembayaran resmi. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
  5. Pemohon prodeo yang dikabulkan dibebaskan dari biaya perkara sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.

Produk Pelayanan:

  1. Nomor perkara perdata permohonan dan tanda bukti pendaftaran perkara.
  2. Dokumen administrasi perkara pada tahap pendaftaran, termasuk SKUM/e-SKUM dan bukti pembayaran.
  3. Akses informasi perkara melalui SIPP dan/atau e-Court.
  4. Produk akhir berupa penetapan pengadilan beserta salinannya dan dokumen lain sesuai jenis permohonan serta ketentuan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.