Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan
Persyaratan:
- Penggugat/ kuasanya menyerahkan surat gugatan yang ditandatangani. Untuk pendaftaran elektronik, dokumen gugatan diunggah melalui aplikasi e-Court dalam format yang dipersyaratkan.
- Fotokopi KTP/identitas Penggugat. Apabila Penggugat berbentuk badan hukum, dilampirkan akta pendirian/perubahan dan dokumen kewenangan pihak yang mewakili.
- Surat kuasa khusus yang telah ditandatangani, apabila menggunakan kuasa hukum, disertai kartu advokat dan berita acara sumpah advokat sesuai ketentuan.
- Alamat para pihak harus jelas dan lengkap untuk keperluan pemanggilan. Untuk pendaftaran elektronik, dicantumkan alamat domisili elektronik yang aktif.
- Dokumen pendukung awal yang relevan dengan gugatan, apabila diperlukan untuk verifikasi administratif.
- Membayar panjar biaya perkara berdasarkan taksiran biaya yang ditetapkan melalui SKUM atau e-SKUM.
- Bagi pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.
- Pengguna lain harus memenuhi ketentuan akun pengguna terdaftar atau pengguna lain pada aplikasi e-Court sesuai peraturan Mahkamah Agung.
Jangka Waktu Layanan:
- Pendaftaran melalui PTSP: paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran panjar biaya perkara terverifikasi.
- Pendaftaran melalui e-Court: nomor perkara diterbitkan setelah dokumen terverifikasi dan pembayaran panjar biaya perkara berhasil dikonfirmasi dalam sistem.
- Lama pemeriksaan sampai putusan tidak ditetapkan sebagai waktu layanan administrasi karena bergantung pada hukum acara, pemanggilan para pihak, pembuktian, pemeriksaan setempat apabila ada, mediasi, serta kompleksitas perkara.
- Informasi tahapan dan jadwal persidangan dapat dipantau melalui SIPP/eCourt atau diperoleh dari PTSP sesuai kewenangan petugas.
Biaya/ Tarif:
- Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan jumlah pihak, radius pemanggilan/ pemberitahuan, biaya proses, meterai, PNBP, dan komponen sah lainnya sesuai ketentuan serta Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Limboto tentang panjar biaya perkara yang berlaku.
- Besaran panjar dapat berbeda untuk setiap perkara. Kekurangan panjar wajib ditambah; sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
- Pembayaran hanya melalui kasir/bank/kanal pembayaran resmi. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
- Pemohon prodeo yang dikabulkan dibebaskan dari biaya perkara sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.
Produk Pelayanan:
- Nomor perkara perdata gugatan dan tanda bukti pendaftaran perkara.
- Dokumen administrasi perkara pada tahap pendaftaran, termasuk SKUM/e-SKUM dan bukti pembayaran.
- Akses informasi perkara melalui SIPP dan/atau e-Court.
- Produk akhir perkara berupa salinan putusan/penetapan dan dokumen lain sesuai tahapan serta permohonan yang sah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

