Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:11:12 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana

Standar Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Perkara berupa cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00.
  2. Perkara bukan sengketa yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus dan bukan sengketa hak atas tanah.
  3. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama.
  4. Tempat tinggal atau domisili Tergugat diketahui dan berada dalam wilayah hukum pengadilan yang berwenang.
  5. Penggugat dan Tergugat berdomisili dalam wilayah hukum pengadilan yang sama. Apabila Penggugat berada di luar wilayah
    hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat dalam wilayah hukum Tergugat sesuai ketentuan.
  6. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung, dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
  7. Penggugat mengisi dan menandatangani blanko gugatan sederhana serta menyerahkan bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat pendaftaran.
  8. Melampirkan fotokopi KTP atau identitas Penggugat. Untuk badan hukum, dilampirkan akta pendirian/perubahan dan
    dokumen kewenangan pihak yang mewakili.
  9. Melampirkan surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa hukum, beserta dokumen profesi kuasa sesuai ketentuan.
  10. Membayar panjar biaya perkara berdasarkan SKUM atau eSKUM. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan layanan pembebasan biaya perkara sesuai ketentuan.
  11. Untuk pendaftaran elektronik, Penggugat memenuhi persyaratan akun dan mengunggah dokumen melalui e-Court sesuai format yang ditentukan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pendaftaran perkara diselesaikan paling lama 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran panjar biaya perkara terverifikasi.
  2. Pemeriksaan dan penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
  4. Putusan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari sejak tanggal penetapan Majelis Hakim pemeriksa keberatan.
  5. Waktu pemanggilan, pengembalian sisa panjar, dan pelaksanaan eksekusi mengikuti ketentuan serta kondisi faktual masing-masing perkara.

Biaya/ Tarif:

  1. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan jumlah pihak, radius pemanggilan dan pemberitahuan, biaya proses, meterai, PNBP, serta komponen sah lainnya sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Limboto yang berlaku.
  2. Besaran panjar dapat berbeda pada setiap perkara. Kekurangan panjar wajib ditambah dan sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
  3. Pembayaran dilakukan hanya melalui bank, kasir, atau kanal pembayaran resmi. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
  4. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan, prosedur, dan ketersediaan anggaran.

Produk Pelayanan:

  1. Nomor perkara gugatan sederhana dan tanda bukti pendaftaran.
  2. SKUM/e-SKUM dan bukti pembayaran panjar biaya perkara.
  3. Penetapan Hakim mengenai hasil pemeriksaan pendahuluan apabila perkara tidak memenuhi kriteria gugatan sederhana.
  4. Akta Perdamaian apabila para pihak mencapai perdamaian.
  5. Putusan gugatan sederhana atau putusan keberatan.
  6. Salinan putusan, informasi status perkara melalui SIPP/e-Court, dan dokumen administrasi lain sesuai tahapan perkara.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia)
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.