Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:11:07 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

Standar Pelayanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Surat permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya.
  2. Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
  3. Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa hukum, disertai kartu tanda anggota advokat dan berita acara sumpah advokat.
  4. Salinan resmi putusan pengadilan yang dimohonkan eksekusi, termasuk putusan pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila ada.
  5. Bukti bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan yang menurut undangundang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau titel eksekutorial lain yang dapat dimohonkan eksekusi.
  6. Relaas pemberitahuan isi putusan kepada para pihak, apabila tersedia.
  7. Data dan uraian objek eksekusi secara jelas, antara lain alamat, batas-batas, luas, nomor sertifikat, bukti kepemilikan, foto, peta lokasi, atau identitas aset lain yang relevan.
  8. Perhitungan kewajiban yang harus dipenuhi Termohon Eksekusi untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang.
  9. Dokumen pendukung lain sesuai jenis eksekusi, misalnya risalah lelang, sertifikat hak tanggungan, grosse akta, atau dokumen jaminan.
  10. Membayar panjar biaya eksekusi sesuai taksiran biaya yang ditetapkan pengadilan.
  11. Menyerahkan dokumen asli untuk dicocokkan apabila diminta oleh petugas atau Tim Telaah Eksekusi.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemeriksaan awal kelengkapan administratif dilakukan pada hari permohonan diterima pada jam pelayanan.
  2. Penelaahan permohonan dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap. Waktu penelaahan menyesuaikan kompleksitas perkara, kelengkapan dokumen, status objek, dan kebutuhan koordinasi.
  3. Aanmaning dijadwalkan setelah permohonan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan panjar biaya dibayar.
  4. Termohon diberikan kesempatan melaksanakan putusan secara sukarela dalam tenggang waktu paling lama 8 hari setelah teguran.
  5. Waktu keseluruhan pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditentukan secara seragam karena bergantung pada jenis eksekusi, kejelasan dan kondisi objek, keberadaan para pihak, perlawanan pihak ketiga, proses lelang, pengamanan, serta hambatan hukum atau faktual lainnya.
  6. Setiap penundaan atau hambatan yang material diinformasikan kepada Pemohon melalui mekanisme resmi.

Biaya/ Tarif:

  1. Biaya eksekusi dibebankan berdasarkan panjar yang dihitung sesuai radius pemanggilan, jumlah pihak, jenis dan lokasi objek, kebutuhan sita, pengamanan, transportasi, lelang, pengumuman, serta kegiatan lain yang diperlukan.
  2. Pembayaran dilakukan melalui rekening atau kanal pembayaran resmi pengadilan.
  3. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
  4. Biaya lelang dan kewajiban lain mengikuti ketentuan instansi yang berwenang.
  5. Pemohon memperoleh rincian panjar biaya dan bukti pembayaran.
  6. Kekurangan panjar wajib ditambah sebelum tindakan berikutnya dilaksanakan, sedangkan sisa panjar dikembalikan kepada Pemohon setelah perkara eksekusi selesai.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima dan pencatatan permohonan eksekusi.
  2. Informasi hasil telaah permohonan eksekusi.
  3. Penetapan aanmaning dan berita acara teguran.
  4. Penetapan sita eksekusi, penetapan pelaksanaan eksekusi, atau penetapan lain sesuai kebutuhan.
  5. Berita acara sita eksekusi, eksekusi riil, pengosongan, penyerahan, pembayaran, atau tindakan eksekusi lainnya.
  6. Dokumen pengajuan dan hasil lelang apabila pelaksanaan dilakukan melalui lelang.
  7. Surat atau pemberitahuan mengenai penyelesaian, penundaan, atau keadaan noneksekutabel yang disertai alasan.
  8. Pengembalian sisa panjar biaya, apabila ada.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.