Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:26:06 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pendaftaran Surat/ Akta di Bawah...

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat/ Akta di Bawah Tangan (Waarmerking)

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Surat permohonan pendaftaran surat/akta di bawah tangan (waarmerking) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
  2. Dokumen asli surat/akta di bawah tangan yang akan didaftarkan, telah lengkap dan telah ditandatangani oleh para pihak.
  3. Fotokopi KTP-el atau identitas resmi seluruh pihak yang tercantum dalam dokumen; dokumen asli ditunjukkan pada saat verifikasi.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga apabila diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga atau kepentingan hukum.
  5. Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa, disertai identitas pemberi dan penerima kuasa.
  6. Dokumen pendukung yang menjelaskan kepentingan pendaftaran, apabila diperlukan.
  7. Dokumen tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, kewenangan lembaga lain, atau memuat perbuatan yang dilarang.
  8. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila dikenakan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat berwenang berada di tempat, dan tidak terdapat gangguan sistem atau keadaan kahar.
  2. Apabila diperlukan verifikasi tambahan, pemohon diberi penjelasan mengenai alasan dan perkiraan penyelesaiannya.

Biaya/ Tarif:

  1. Sesuai tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  2. Tidak dipungut biaya di luar PNBP resmi.
  3. Pembayaran dilakukan melalui kasir/kanal pembayaran resmi dan diberikan bukti pembayaran.

Produk Pelayanan:

  1. Surat/ akta di bawah tangan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran (waarmerking), ditandatangani pejabat berwenang, dan dibubuhi stempel pengadilan.
  2. Tanda terima atau bukti pendaftaran.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.


PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.