Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan
Ruang Lingkup Layanan:
Penerimaan, pemeriksaan, pemrosesan, dan penyerahan salinan resmi putusan/ penetapan perkara pidana dan perdata kepada pihak yang berhak, kuasanya, atau pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Persyaratan:
- Pemohon mengisi formulir permohonan salinan putusan/ penetapan atau mengajukan surat permohonan tertulis.
- Mencantumkan nomor perkara, nama para pihak/ terdakwa, jenis perkara, dan tahun putusan apabila diketahui.
- Menunjukkan identitas asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau identitas sah lainnya.
- Bagi kuasa hukum: menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar dan identitas penerima kuasa.
- Bagi keluarga atau pihak lain yang mewakili: menyerahkan surat kuasa dan dokumen yang membuktikan hubungan/ kepentingan hukum, bila dipersyaratkan.
- Untuk permohonan salinan putusan yang mengandung informasi dikecualikan atau data pribadi, pemohon wajib menjelaskan kepentingan dan dasar hak aksesnya.
- Membayar PNBP dan/ atau biaya penggandaan sesuai ketentuan, apabila dikenakan.
Jangka Waktu Layanan:
- Permohonan salinan yang telah tersedia dan tidak memerlukan anonimisasi tambahan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran, jika ada, telah dilakukan.
- Apabila putusan belum tersedia, belum diminutasi, memerlukan penelusuran arsip, atau harus dianonimkan, penyelesaian dilakukan setelah dokumen siap dengan pemberitahuan status kepada pemohon.
- Untuk permohonan informasi publik, jangka waktu mengikuti ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Biaya/ Tarif:
- Permohonan dan penelusuran informasi tidak dipungut biaya.
- Salinan elektronik yang telah tersedia di Direktori Putusan dapat diakses tanpa biaya.
- Untuk salinan resmi, pemohon membayar PNBP dan/atau biaya penggandaan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019, ketentuan Mahkamah Agung, dan keputusan Ketua Pengadilan mengenai standar biaya yang berlaku.
- Pembayaran hanya dilakukan melalui kasir atau kanal pembayaran resmi dan pemohon memperoleh bukti pembayaran.
- Tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan.
Produk Pelayanan:
- Salinan resmi putusan atau penetapan dalam bentuk cetak dan/ atau dokumen elektronik.
- Tanda bukti penerimaan permohonan dan bukti penyerahan salinan.
- Pemberitahuan tertulis apabila permohonan belum dapat dipenuhi, ditunda, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya beserta alasannya.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

