Senin, 26 Oktober 2026 - 00:56:44 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Permohonan Secara Elektronik Melalui Aplikasi...

Standar Pelayanan Permohonan Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Berpadu

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Persyaratan:

  1. Pemohon mengakses aplikasi e-Berpadu melalui laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Pemohon aparat penegak hukum menggunakan akun yang telah terdaftar dan aktif; untuk layanan masyarakat tertentu tidak diperlukan akun.
  3. Pemohon memiliki alamat surat elektronik dan/atau nomor WhatsApp aktif untuk menerima notifikasi serta nomor register permohonan.
  4. Pemohon memilih Pengadilan Negeri Limboto sebagai pengadilan tujuan dan memilih jenis layanan yang sesuai.
  5. Pemohon mengisi data permohonan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Pemohon mengunggah surat permohonan dan dokumen pendukung sesuai jenis layanan dalam format elektronik yang dapat dibaca.
  7. Untuk permohonan oleh kuasa, dilampirkan surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa.
  8. Untuk permohonan yang berkaitan dengan tahanan, dilampirkan identitas tahanan, nomor perkara, tempat penahanan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  9. Untuk permohonan yang berkaitan dengan barang bukti, dilampirkan bukti kepemilikan/penguasaan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  10. Pemohon bersedia menunjukkan atau menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Verifikasi administratif dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima pada jam layanan.
  2. Permohonan yang lengkap diproses sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  3. Permohonan yang memerlukan pemeriksaan substansi, klarifikasi, atau persetujuan pejabat berwenang diselesaikan setelah seluruh data pendukung dinyatakan lengkap.
  4. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen, gangguan sistem, dan keadaan kahar.
  5. Untuk permohonan mendesak yang berkaitan dengan masa penahanan atau kepentingan penyidikan, pemrosesan diprioritaskan sesuai batas waktu peraturan perundang-undangan.

Biaya/ Tarif:

  1. Tidak dipungut biaya untuk penggunaan layanan permohonan melalui aplikasi e-Berpadu, kecuali apabila terdapat jenis penerimaan negara bukan pajak yang secara khusus ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
  2. Tidak dibenarkan memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.

Produk Pelayanan:

  1. Nomor register atau bukti pengajuan elektronik.
  2. Notifikasi penerimaan, perbaikan, persetujuan, penolakan, atau penyelesaian permohonan.
  3. Penetapan, izin, persetujuan, surat keterangan, atau dokumen layanan pidana lain sesuai jenis permohonan.
  4. Dokumen elektronik bertanda tangan elektronik dan/ atau salinan resmi sesuai ketentuan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.