Standar Pelayanan Permohonan Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Berpadu
Persyaratan:
- Pemohon mengakses aplikasi e-Berpadu melalui laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Pemohon aparat penegak hukum menggunakan akun yang telah terdaftar dan aktif; untuk layanan masyarakat tertentu tidak diperlukan akun.
- Pemohon memiliki alamat surat elektronik dan/atau nomor WhatsApp aktif untuk menerima notifikasi serta nomor register permohonan.
- Pemohon memilih Pengadilan Negeri Limboto sebagai pengadilan tujuan dan memilih jenis layanan yang sesuai.
- Pemohon mengisi data permohonan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pemohon mengunggah surat permohonan dan dokumen pendukung sesuai jenis layanan dalam format elektronik yang dapat dibaca.
- Untuk permohonan oleh kuasa, dilampirkan surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa.
- Untuk permohonan yang berkaitan dengan tahanan, dilampirkan identitas tahanan, nomor perkara, tempat penahanan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Untuk permohonan yang berkaitan dengan barang bukti, dilampirkan bukti kepemilikan/penguasaan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Pemohon bersedia menunjukkan atau menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.
Jangka Waktu Layanan:
- Verifikasi administratif dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima pada jam layanan.
- Permohonan yang lengkap diproses sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
- Permohonan yang memerlukan pemeriksaan substansi, klarifikasi, atau persetujuan pejabat berwenang diselesaikan setelah seluruh data pendukung dinyatakan lengkap.
- Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen, gangguan sistem, dan keadaan kahar.
- Untuk permohonan mendesak yang berkaitan dengan masa penahanan atau kepentingan penyidikan, pemrosesan diprioritaskan sesuai batas waktu peraturan perundang-undangan.
Biaya/ Tarif:
- Tidak dipungut biaya untuk penggunaan layanan permohonan melalui aplikasi e-Berpadu, kecuali apabila terdapat jenis penerimaan negara bukan pajak yang secara khusus ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
- Tidak dibenarkan memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
Produk Pelayanan:
- Nomor register atau bukti pengajuan elektronik.
- Notifikasi penerimaan, perbaikan, persetujuan, penolakan, atau penyelesaian permohonan.
- Penetapan, izin, persetujuan, surat keterangan, atau dokumen layanan pidana lain sesuai jenis permohonan.
- Dokumen elektronik bertanda tangan elektronik dan/ atau salinan resmi sesuai ketentuan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

