Senin, 26 Oktober 2026 - 04:53:24 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali...

Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) adalah pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasa yang diberi kuasa khusus untuk mengajukan PK.
  2. Putusan yang dimohonkan PK telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.
  4. Pemohon mengajukan surat permohonan PK secara tertulis yang memuat alasan secara jelas. Bagi pemohon yang tidak dapat menulis, permohonan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk untuk dibuatkan catatan.
  5. Permohonan didasarkan pada salah satu alasan yang dibenarkan undang-undang, yaitu: adanya kebohongan/ tipu muslihat atau bukti yang dinyatakan palsu; ditemukannya bukti baru yang menentukan (novum); putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan; terdapat bagian tuntutan yang belum diputus; terdapat putusan yang saling bertentangan; atau terdapat kekhilafan Hakim/ kekeliruan nyata.
  6. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai titik awal perhitungan untuk masing-masing alasan PK.
  7. Untuk PK berdasarkan novum, dilampirkan bukti baru asli atau salinan yang telah dilegalisasi serta berita acara sumpah mengenai hari dan tanggal ditemukannya novum yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.
  8. Fotokopi identitas Pemohon dan, apabila menggunakan kuasa, surat kuasa khusus serta fotokopi kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
  9. Salinan putusan tingkat pertama, banding, dan/ atau kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta relaas pemberitahuan putusan terakhir.
  10. Membayar panjar biaya PK melalui kanal pembayaran resmi sesuai taksiran biaya yang ditetapkan.
  11. Untuk pengajuan secara elektronik, dokumen diunggah melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pendaftaran dan penerbitan Akta Permohonan PK diselesaikan pada hari kerja yang sama setelah persyaratan lengkap dan pembayaran terverifikasi.
  2. Salinan permohonan dan alasan PK disampaikan kepada pihak lawan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima.
  3. Jawaban Termohon untuk alasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf a dan b Undang-Undang Mahkamah Agung dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan permohonan diterima.
  4. Berkas lengkap beserta biaya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis administrasi elektronik.
  5. Salinan putusan PK disampaikan kepada para pihak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan putusan diterima Pengadilan Negeri, dengan memperhatikan ketentuan pemanggilan/ pemberitahuan dan kondisi domisili para pihak.
  6. Waktu penyelesaian putusan di Mahkamah Agung berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri.

Biaya/ Tarif:

  1. Biaya pelayanan terdiri atas biaya proses PK pada Mahkamah Agung, biaya pemberitahuan kepada para pihak, biaya pengiriman dokumen apabila diperlukan, biaya meterai, dan komponen lain sesuai ketentuan.
  2. Besaran panjar dihitung berdasarkan jumlah pihak, alamat para pihak, radius pemanggilan/ pemberitahuan, serta tarif yang berlaku.
  3. Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  4. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
  5. Pemohon memperoleh bukti pembayaran dan rincian panjar biaya perkara.
  6. Kekurangan panjar wajib ditambah oleh Pemohon setelah diberitahukan. Sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
  7. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Produk Pelayanan:

  1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali Perdata.
  2. Tanda terima alasan/ memori PK dan dokumen pendukung.
  3. Relaas pemberitahuan permohonan dan alasan PK kepada Termohon.
  4. Tanda terima jawaban/ kontra PK dan pemberitahuannya kepada Pemohon.
  5. Berkas PK yang telah diteliti, divalidasi, dan dikirim kepada Mahkamah Agung.
  6. Relaas pemberitahuan dan salinan putusan PK kepada para pihak.
  7. Informasi status perkara melalui SIPP/Direktori Putusan atau media resmi lainnya.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.