Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Perdata
Persyaratan:
- Pemohon kasasi adalah pihak yang berperkara atau kuasanya yang secara khusus diberi kuasa untuk mengajukan kasasi.
- Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan tingkat banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
- Perkara pada prinsipnya telah menempuh upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain, dan permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
- Menunjukkan identitas asli pemohon atau kartu advokat dan menyerahkan surat kuasa khusus apabila diajukan melalui kuasa hukum.
- Menyampaikan nomor perkara tingkat pertama dan nomor putusan tingkat banding serta menyatakan kehendak mengajukan kasasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata atau melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.
- Membayar panjar biaya kasasi sesuai taksiran biaya yang ditetapkan melalui kanal pembayaran resmi.
- Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi dicatat. Keterlambatan menyerahkan memori kasasi mengakibatkan permohonan tidak memenuhi syarat formal.
- Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima salinan memori kasasi.
- Dokumen memori dan kontra memori diserahkan dalam bentuk cetak dan/ atau dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi pengguna layanan elektronik, memiliki akun dan alamat elektronik yang terdaftar pada sistem informasi pengadilan.
Jangka Waktu Layanan:
- Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan tingkat banding diberitahukan kepada pemohon.
- Akta Permohonan Kasasi dibuat pada hari yang sama setelah persyaratan dan pembayaran dinyatakan lengkap.
- Pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak lawan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan terdaftar.
- Memori kasasi wajib diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi dicatat.
- Salinan memori kasasi disampaikan kepada pihak lawan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh Pengadilan.
- Kontra memori kasasi dapat diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak salinan memori kasasi diterima.
- Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah memori kasasi dan kontra memori diterima atau setelah tenggang waktu kontra memori berakhir, sesuai ketentuan.
- Jangka waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara di Mahkamah Agung berada di luar kewenangan dan kendali waktu pelayanan Pengadilan Negeri.
Biaya/ Tarif:
- Panjar biaya kasasi ditetapkan berdasarkan biaya proses di Mahkamah Agung, biaya pemberitahuan kepada para pihak, biaya pengiriman berkas, PNBP, dan komponen lain sesuai ketentuan.
- Besaran panjar diinformasikan secara transparan melalui SKUM atau tagihan elektronik dan dibayar melalui kanal resmi.
- Apabila panjar kurang, pihak wajib menambah panjar; apabila terdapat sisa, dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai prosedur.
- Tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan.
Produk Pelayanan:
- Akta Permohonan Kasasi.
- Bukti pembayaran dan pencatatan panjar biaya kasasi.
- Pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak lawan.
- Tanda terima memori kasasi dan pemberitahuan salinannya kepada Termohon Kasasi.
- Tanda terima kontra memori kasasi apabila diajukan.
- Berkas perkara kasasi yang telah diverifikasi dan dikirim ke Mahkamah Agung.
- Informasi nomor register perkara kasasi di Mahkamah Agung apabila telah tersedia.
- Pemberitahuan isi putusan kasasi dan salinan putusan setelah diterima dari Mahkamah Agung sesuai ketentuan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

