Senin, 26 Oktober 2026 - 00:57:49 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Perdata

Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Perdata

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Pemohon kasasi adalah pihak yang berperkara atau kuasanya yang secara khusus diberi kuasa untuk mengajukan kasasi.
  2. Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan tingkat banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
  3. Perkara pada prinsipnya telah menempuh upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain, dan permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
  4. Menunjukkan identitas asli pemohon atau kartu advokat dan menyerahkan surat kuasa khusus apabila diajukan melalui kuasa hukum.
  5. Menyampaikan nomor perkara tingkat pertama dan nomor putusan tingkat banding serta menyatakan kehendak mengajukan kasasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata atau melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.
  6. Membayar panjar biaya kasasi sesuai taksiran biaya yang ditetapkan melalui kanal pembayaran resmi.
  7. Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi dicatat. Keterlambatan menyerahkan memori kasasi mengakibatkan permohonan tidak memenuhi syarat formal.
  8. Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima salinan memori kasasi.
  9. Dokumen memori dan kontra memori diserahkan dalam bentuk cetak dan/ atau dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Bagi pengguna layanan elektronik, memiliki akun dan alamat elektronik yang terdaftar pada sistem informasi pengadilan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan tingkat banding diberitahukan kepada pemohon.
  2. Akta Permohonan Kasasi dibuat pada hari yang sama setelah persyaratan dan pembayaran dinyatakan lengkap.
  3. Pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak lawan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan terdaftar.
  4. Memori kasasi wajib diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi dicatat.
  5. Salinan memori kasasi disampaikan kepada pihak lawan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh Pengadilan.
  6. Kontra memori kasasi dapat diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak salinan memori kasasi diterima.
  7. Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah memori kasasi dan kontra memori diterima atau setelah tenggang waktu kontra memori berakhir, sesuai ketentuan.
  8. Jangka waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara di Mahkamah Agung berada di luar kewenangan dan kendali waktu pelayanan Pengadilan Negeri.

Biaya/ Tarif:

  1. Panjar biaya kasasi ditetapkan berdasarkan biaya proses di Mahkamah Agung, biaya pemberitahuan kepada para pihak, biaya pengiriman berkas, PNBP, dan komponen lain sesuai ketentuan.
  2. Besaran panjar diinformasikan secara transparan melalui SKUM atau tagihan elektronik dan dibayar melalui kanal resmi.
  3. Apabila panjar kurang, pihak wajib menambah panjar; apabila terdapat sisa, dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai prosedur.
  4. Tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan.

Produk Pelayanan:

  1. Akta Permohonan Kasasi.
  2. Bukti pembayaran dan pencatatan panjar biaya kasasi.
  3. Pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak lawan.
  4. Tanda terima memori kasasi dan pemberitahuan salinannya kepada Termohon Kasasi.
  5. Tanda terima kontra memori kasasi apabila diajukan.
  6. Berkas perkara kasasi yang telah diverifikasi dan dikirim ke Mahkamah Agung.
  7. Informasi nomor register perkara kasasi di Mahkamah Agung apabila telah tersedia.
  8. Pemberitahuan isi putusan kasasi dan salinan putusan setelah diterima dari Mahkamah Agung sesuai ketentuan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.