Standar Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum Banding Perdata
Persyaratan:
- Pemohon banding adalah pihak dalam perkara perdata atau kuasanya yang sah.
- Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan apabila pihak hadir, atau sejak putusan diberitahukan apabila pihak tidak hadir.
- Menunjukkan identitas asli pemohon atau kartu advokat serta surat kuasa khusus apabila diajukan melalui kuasa hukum.
- Menyampaikan nomor perkara tingkat pertama dan menyatakan kehendak mengajukan banding kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata atau melalui layanan elektronik sesuai ketentuan.
- Membayar panjar biaya banding sesuai taksiran biaya yang ditetapkan melalui kanal pembayaran resmi.
- Memori banding dapat diajukan oleh Pembanding; kontra memori banding dapat diajukan oleh Terbanding. Keduanya bukan syarat sah permohonan banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Bagi pengguna layanan elektronik, memiliki akun dan alamat elektronik yang terdaftar pada sistem informasi pengadilan.
Jangka Waktu Layanan:
- Penerimaan dan pembuatan Akta Pernyataan Banding dilaksanakan pada hari yang sama setelah persyaratan dan pembayaran dinyatakan lengkap.
- Permohonan banding wajib diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan, sesuai keadaan kehadiran pihak.
- Pemberitahuan pernyataan banding, penyampaian memori/kontra memori, dan pemberitahuan inzage dilaksanakan sesuai tenggang waktu hukum acara dan standar operasional pengadilan.
- Kesempatan memeriksa berkas perkara (inzage) diberikan selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage diterima.
- Berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi setelah seluruh pemberitahuan dan kesempatan inzage selesai serta berkas dinyatakan lengkap, dengan target paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding, sepanjang tidak terdapat hambatan relaas, delegasi, atau keadaan lain yang sah.
- Jangka waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara di Pengadilan Tinggi berada di luar kendali pelayanan Pengadilan Negeri.
Biaya/ Tarif:
- Panjar biaya banding ditetapkan berdasarkan radius pemanggilan/ pemberitahuan, jumlah pihak, biaya pengiriman berkas, biaya proses pada tingkat banding, PNBP, dan komponen lain sesuai ketentuan.
- Besaran panjar diinformasikan secara transparan melalui SKUM/tagihan elektronik dan dibayar melalui kanal resmi.
- Apabila panjar kurang, pihak wajib menambah panjar; apabila terdapat sisa, dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai prosedur.
- Tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Bagi pihak tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan.
Produk Pelayanan:
- Akta Pernyataan Banding.
- Bukti pembayaran/pencatatan panjar biaya banding.
- Pemberitahuan pernyataan banding kepada pihak lawan.
- Tanda terima dan pemberitahuan memori banding/kontra memori banding apabila diajukan.
- Pemberitahuan kesempatan memeriksa berkas (inzage).
- Pengiriman berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi.
- Pemberitahuan isi putusan banding dan salinan putusan setelah diterima dari Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

