Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Persyaratan:
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap, baik secara langsung maupun elektronik.
- Pemohon perseorangan menunjukkan atau melampirkan salinan identitas yang sah.
- Pemohon badan hukum melampirkan akta pendirian atau dokumen legalitas badan hukum serta identitas penanggung jawab.
- Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa atau penunjukan wakil kelompok dan identitas para pihak yang diwakili.
- Permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara penyampaian salinan informasi.
- Apabila dikuasakan, dilampirkan surat kuasa khusus dan identitas pemberi serta penerima kuasa.
- Pemohon bersedia membayar biaya penggandaan atau pengiriman apabila informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik dan biaya tersebut memang timbul.
Jangka Waktu Layanan:
- Pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya kepada Pemohon.
- Informasi yang telah tersedia dan dapat diberikan segera disampaikan secepatnya setelah proses verifikasi selesai.
- Waktu penggandaan atau pengiriman menyesuaikan volume, media, dan lokasi tujuan setelah Pemohon menyetujui biaya yang timbul.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
- Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan dan/ atau pengiriman salinan informasi sebesar biaya riil yang dikeluarkan.
- Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan Pemohon diberikan bukti pembayaran.
- Tidak dibenarkan adanya pungutan lain di luar biaya riil penggandaan dan/ atau pengiriman.
Produk Pelayanan:
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik, salinan cetak, rekaman, data, atau penjelasan tertulis sesuai permohonan dan ketersediaan.
- Pemberitahuan tertulis mengenai diterima, dipenuhi sebagian, ditolak, belum dikuasai, atau dialihkannya permohonan kepada badan publik yang berwenang.
- Tanda bukti penerimaan permohonan informasi dan bukti penyerahan informasi.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

