Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:11:04 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Hukum Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Hukum

Persyaratan:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap, baik secara langsung maupun elektronik.
  2. Pemohon perseorangan menunjukkan atau melampirkan salinan identitas yang sah.
  3. Pemohon badan hukum melampirkan akta pendirian atau dokumen legalitas badan hukum serta identitas penanggung jawab.
  4. Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa atau penunjukan wakil kelompok dan identitas para pihak yang diwakili.
  5. Permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara penyampaian salinan informasi.
  6. Apabila dikuasakan, dilampirkan surat kuasa khusus dan identitas pemberi serta penerima kuasa.
  7. Pemohon bersedia membayar biaya penggandaan atau pengiriman apabila informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik dan biaya tersebut memang timbul.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya kepada Pemohon.
  3. Informasi yang telah tersedia dan dapat diberikan segera disampaikan secepatnya setelah proses verifikasi selesai.
  4. Waktu penggandaan atau pengiriman menyesuaikan volume, media, dan lokasi tujuan setelah Pemohon menyetujui biaya yang timbul.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
  2. Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan dan/ atau pengiriman salinan informasi sebesar biaya riil yang dikeluarkan.
  3. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan Pemohon diberikan bukti pembayaran.
  4. Tidak dibenarkan adanya pungutan lain di luar biaya riil penggandaan dan/ atau pengiriman.

Produk Pelayanan:

  1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik, salinan cetak, rekaman, data, atau penjelasan tertulis sesuai permohonan dan ketersediaan.
  2. Pemberitahuan tertulis mengenai diterima, dipenuhi sebagian, ditolak, belum dikuasai, atau dialihkannya permohonan kepada badan publik yang berwenang.
  3. Tanda bukti penerimaan permohonan informasi dan bukti penyerahan informasi.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.