Senin, 28 September 2026 - 06:50:53 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita RAPAT PARIPURNA PENGUCAPAN SUMPAH PIMPINAN DPRD KABUPATEN...

RAPAT PARIPURNA PENGUCAPAN SUMPAH PIMPINAN DPRD KABUPATEN GORONTALO MASA JABATAN 2024-2029

30 September 2024 admin Berita

RAPAT PARIPURNA PENGUCAPAN SUMPAH PIMPINAN DPRD KABUPATEN GORONTALO MASA JABATAN 2024-2029

 

LIMBOTO – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, YM Royke Harold Inkiriwang, S.H memandu pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2024-2029. Pengambilan sumpah dilaksanakan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (30/09/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gorontalo.

Rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo masa jabatan 2024-2029 turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo.

Pengambilan sumpah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab. Dengan diambilnya sumpah tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2024-2029 dipimpin oleh Zulfikar Y. Usira, S.E sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo. Kemudian, Roman Nasaru, S.E M.M. sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo. Sedangkan, Awaludin Pauweni sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo.
 

 

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.