Senin, 28 September 2026 - 07:02:07 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita Mantapkan Program PTSP Mobile, Ketua Pengadilan Negeri...

Mantapkan Program PTSP Mobile, Ketua Pengadilan Negeri Limboto Koordinasi bersama Pemda Kabupaten Gorontalo

09 Maret 2021 admin Berita

Limboto, 9 Maret 2021, Dalam rangka memantapkan program PTSP Mobile Pengadilan Negeri Limboto , bertempat di kantor Bupati Kabupaten Gorontalo Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Bapak Ahmad Samuar, S.H. beserta Team PN Limboto melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Bapak Hendra Hemeto, S.T. dan  Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo Bapak Jesse A. Kojongkam, S.H., M.H.

Dalam pertemuan ini Ketua Pengadilan Negeri Limboto Ahmad Samuar, S.H., memperkenalkan maksud dan tujuan pelaksanaan program layanan PTSP mobile yaitu Dengan pelaksanaan progaram Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Mobile ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Limboto sehingga masyarakat dan pencari keadilan khususnya bagi masyarakat tidak yang mampu mendapatkan akses yang sama terhadap layanan pengadilan.

Pada intinya bahwa penguatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu sasaran reformasi birokrasi dapat di akselerasikan hanya dengan berbagai inovasi layanan yang substansinya agar pelayanan publik yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Limboto lebih mudah diakses oleh masyarakat luas dengan cara mendekatkan layanan tersebut kepada masyarakat dan pencari keadilan (justitiabelen) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mobile.

Bahwa dengan layanan yang lebih didekatkan kepada masyarakat dan pencari keadilan, maka diharapkan masalah-masalah hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap administrasi yang menjadi produk pengadilan dapat terselesaikan dengan cepat, sederhana dan berbiaya murah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.