Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:19:03 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Hukum Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan

Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Hukum

Ruang Lingkup Layanan:

Penerimaan, pemeriksaan, pemrosesan, dan penyerahan salinan resmi putusan/ penetapan perkara pidana dan perdata kepada pihak yang berhak, kuasanya, atau pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan salinan putusan/ penetapan atau mengajukan surat permohonan tertulis.
  2. Mencantumkan nomor perkara, nama para pihak/ terdakwa, jenis perkara, dan tahun putusan apabila diketahui.
  3. Menunjukkan identitas asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau identitas sah lainnya.
  4. Bagi kuasa hukum: menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar dan identitas penerima kuasa.
  5. Bagi keluarga atau pihak lain yang mewakili: menyerahkan surat kuasa dan dokumen yang membuktikan hubungan/ kepentingan hukum, bila dipersyaratkan.
  6. Untuk permohonan salinan putusan yang mengandung informasi dikecualikan atau data pribadi, pemohon wajib menjelaskan kepentingan dan dasar hak aksesnya.
  7. Membayar PNBP dan/ atau biaya penggandaan sesuai ketentuan, apabila dikenakan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Permohonan salinan yang telah tersedia dan tidak memerlukan anonimisasi tambahan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran, jika ada, telah dilakukan.
  2. Apabila putusan belum tersedia, belum diminutasi, memerlukan penelusuran arsip, atau harus dianonimkan, penyelesaian dilakukan setelah dokumen siap dengan pemberitahuan status kepada pemohon.
  3. Untuk permohonan informasi publik, jangka waktu mengikuti ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Biaya/ Tarif:

  1. Permohonan dan penelusuran informasi tidak dipungut biaya.
  2. Salinan elektronik yang telah tersedia di Direktori Putusan dapat diakses tanpa biaya.
  3. Untuk salinan resmi, pemohon membayar PNBP dan/atau biaya penggandaan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019, ketentuan Mahkamah Agung, dan keputusan Ketua Pengadilan mengenai standar biaya yang berlaku.
  4. Pembayaran hanya dilakukan melalui kasir atau kanal pembayaran resmi dan pemohon memperoleh bukti pembayaran.
  5. Tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan.

Produk Pelayanan:

  1. Salinan resmi putusan atau penetapan dalam bentuk cetak dan/ atau dokumen elektronik.
  2. Tanda bukti penerimaan permohonan dan bukti penyerahan salinan.
  3. Pemberitahuan tertulis apabila permohonan belum dapat dipenuhi, ditunda, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya beserta alasannya.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.