Standar Pelayanan Permohonan Izin Penelitian dan Riset
Persyaratan:
- Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, lembaga, instansi, atau penanggung jawab penelitian.
- Proposal atau kerangka acuan penelitian yang memuat judul, latar belakang, tujuan, metode, lokasi, jadwal, jenis data yang dibutuhkan, serta rencana penggunaan hasil penelitian.
- Fotokopi/ scan kartu identitas pemohon dan kartu mahasiswa/kartu pegawai/kartu peneliti yang masih berlaku.
- Surat pengantar atau rekomendasi dari perguruan tinggi, lembaga, instansi, atau pembimbing penelitian.
- Daftar nama anggota tim penelitian apabila penelitian dilakukan secara berkelompok.
- Instrumen penelitian, daftar pertanyaan wawancara, pedoman observasi, atau daftar data yang dimohonkan, apabila relevan.
- Surat pernyataan menjaga kerahasiaan, tidak menyalahgunakan data, tidak mengganggu pelayanan/ persidangan, dan mematuhi tata tertib
pengadilan. - Persetujuan etik penelitian apabila penelitian melibatkan subjek manusia atau data sensitif dan dipersyaratkan oleh institusi pemohon.
- Dokumen tambahan sesuai sifat penelitian dan jenis data yang dimohonkan.
Jangka Waktu Layanan:
- Verifikasi awal kelengkapan permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Penyelesaian permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, sepanjang tidak memerlukan koordinasi khusus atau persetujuan tambahan.
- Untuk permohonan yang membutuhkan penelaahan data, koordinasi narasumber, pemeriksaan klasifikasi informasi, atau pengaturan jadwal khusus, waktu penyelesaian diberitahukan kepada pemohon.
- Jangka waktu pelaksanaan penelitian mengikuti surat izin dan jadwal yang disepakati.
Biaya/ Tarif:
- Pelayanan permohonan izin penelitian dan riset tidak dipungut biaya (Rp.0,00).
- Biaya penggandaan, pencetakan, pengiriman, atau media penyimpanan data, apabila ada, dibebankan sesuai ketentuan resmi dan diinformasikan terlebih dahulu kepada pemohon.
- Petugas dilarang menerima pembayaran, hadiah, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan.
Produk Pelayanan:
- Surat izin penelitian/ riset;
- Surat persetujuan dengan syarat atau pembatasan tertentu;
- Surat pemberitahuan penundaan atau penolakan disertai alasan;
- Pemberian akses data/ informasi yang telah dinyatakan terbuka dan disetujui;
- Fasilitasi wawancara, observasi, atau studi lapangan sesuai izin yang diberikan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

