Senin, 2 November 2026 - 04:07:35 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Umum Standar Pelayanan Permohonan Izin Penelitian dan Riset

Standar Pelayanan Permohonan Izin Penelitian dan Riset

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Umum

Persyaratan:

  1. Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, lembaga, instansi, atau penanggung jawab penelitian.
  2. Proposal atau kerangka acuan penelitian yang memuat judul, latar belakang, tujuan, metode, lokasi, jadwal, jenis data yang dibutuhkan, serta rencana penggunaan hasil penelitian.
  3. Fotokopi/ scan kartu identitas pemohon dan kartu mahasiswa/kartu pegawai/kartu peneliti yang masih berlaku.
  4. Surat pengantar atau rekomendasi dari perguruan tinggi, lembaga, instansi, atau pembimbing penelitian.
  5. Daftar nama anggota tim penelitian apabila penelitian dilakukan secara berkelompok.
  6. Instrumen penelitian, daftar pertanyaan wawancara, pedoman observasi, atau daftar data yang dimohonkan, apabila relevan.
  7. Surat pernyataan menjaga kerahasiaan, tidak menyalahgunakan data, tidak mengganggu pelayanan/ persidangan, dan mematuhi tata tertib
    pengadilan.
  8. Persetujuan etik penelitian apabila penelitian melibatkan subjek manusia atau data sensitif dan dipersyaratkan oleh institusi pemohon.
  9. Dokumen tambahan sesuai sifat penelitian dan jenis data yang dimohonkan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Verifikasi awal kelengkapan permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Penyelesaian permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, sepanjang tidak memerlukan koordinasi khusus atau persetujuan tambahan.
  3. Untuk permohonan yang membutuhkan penelaahan data, koordinasi narasumber, pemeriksaan klasifikasi informasi, atau pengaturan jadwal khusus, waktu penyelesaian diberitahukan kepada pemohon.
  4. Jangka waktu pelaksanaan penelitian mengikuti surat izin dan jadwal yang disepakati.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan permohonan izin penelitian dan riset tidak dipungut biaya (Rp.0,00).
  2. Biaya penggandaan, pencetakan, pengiriman, atau media penyimpanan data, apabila ada, dibebankan sesuai ketentuan resmi dan diinformasikan terlebih dahulu kepada pemohon.
  3. Petugas dilarang menerima pembayaran, hadiah, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan.

Produk Pelayanan:

  1. Surat izin penelitian/ riset;
  2. Surat persetujuan dengan syarat atau pembatasan tertentu;
  3. Surat pemberitahuan penundaan atau penolakan disertai alasan;
  4. Pemberian akses data/ informasi yang telah dinyatakan terbuka dan disetujui;
  5. Fasilitasi wawancara, observasi, atau studi lapangan sesuai izin yang diberikan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.