Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16:05 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Permohonan Penetapan dan Persetujuan Pemblokiran

Standar Pelayanan Permohonan Penetapan dan Persetujuan Pemblokiran

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Persyaratan:

  1. Surat permohonan resmi dari Penyidik atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangundangan.
  2. Surat perintah penyidikan dan identitas perkara/laporan polisi.
  3. Surat perintah tugas atau dokumen yang menunjukkan kewenangan pemohon.
  4. Uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan, dan hubungan objek yang dimohonkan dengan tindak pidana.
  5. Identitas pemilik atau pihak yang menguasai objek, sepanjang telah diketahui.
  6. Data objek pemblokiran secara spesifik, seperti rekening, simpanan, efek, aset digital, kendaraan,
    tanah, saham, atau objek lain sesuai perkara.
  7. Alasan, tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu pemblokiran.
  8. Dokumen pendukung yang menunjukkan dugaan keterkaitan objek dengan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
  9. Rancangan surat kepada lembaga penyimpan/pengelola aset atau instansi terkait, apabila diperlukan.
  10. Pernyataan bahwa pemblokiran belum dilaksanakan sebelum penetapan diterbitkan, kecuali undangundang menentukan lain.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Verifikasi administrasi dilakukan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima.
  2. Permohonan lengkap diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Hakim yang ditunjuk sesegera mungkin.
  3. Penetapan diselesaikan sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sektoral yang menjadi dasar permohonan. Dalam hal tidak diatur khusus, target layanan adalah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, tanpa mengurangi independensi hakim.

Biaya/ Tarif:

Rp.0,00 (nol rupiah). Tidak dipungut biaya, kecuali terdapat PNBP yang secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Produk Pelayanan:

Penetapan pemberian izin atau penolakan permohonan pemblokiran.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.