Senin, 2 November 2026 - 05:44:21 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara...

Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas dan Pendaftaran Perkara Pidana Cepat

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Penerimaan perkara tindak pidana ringan dan/ atau perkara lain yang diperiksa dengan acara cepat

Persyaratan:

  1. Surat pengantar atau daftar perkara dari penyidik/ pejabat yang berwenang sesuai jenis perkara.
  2. Berita acara pemeriksaan atau dokumen ringkas yang memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat, saksi, barang bukti, dan ketentuan pidana yang disangkakan/didakwakan.
  3. Bukti pemberitahuan kepada terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat sidang apabila dipersyaratkan.
  4. Daftar barang bukti dan dokumen serah terima apabila terdapat barang bukti.
  5. Data korban, saksi, penerjemah, pendamping, dan kebutuhan disabilitas apabila relevan.
  6. Dokumen elektronik/metadata perkara dalam format yang ditentukan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Penerimaan, pemeriksaan administratif, dan registrasi dilakukan pada hari yang sama apabila berkas lengkap dan diterima pada jam layanan.
  2. Dalam hal berkas diterima mendekati atau di luar jam layanan berdasarkan koordinasi resmi, pemrosesan mengikuti pengaturan pimpinan dan kebutuhan persidangan.
  3. Pemeriksaan perkara dilaksanakan sesuai jadwal dan acara pemeriksaan cepat berdasarkan KUHAP serta ketentuan khusus yang berlaku.

Biaya/ Tarif:

  1. Pelayanan penerimaan dan pendaftaran pelimpahan berkas tidak dipungut biaya.
  2. Biaya yang timbul pada tahap lain hanya dapat dikenakan apabila secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
  3. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima pelimpahan/daftar perkara.
  2. Nomor perkara pidana cepat dan pencatatan SIPP.
  3. Administrasi perkara siap untuk pemeriksaan pada hari sidang yang ditetapkan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.