Senin, 26 Oktober 2026 - 04:37:40 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan

Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Penggugat/ kuasanya menyerahkan surat gugatan yang ditandatangani. Untuk pendaftaran elektronik, dokumen gugatan diunggah melalui aplikasi e-Court dalam format yang dipersyaratkan.
  2. Fotokopi KTP/identitas Penggugat. Apabila Penggugat berbentuk badan hukum, dilampirkan akta pendirian/perubahan dan dokumen kewenangan pihak yang mewakili.
  3. Surat kuasa khusus yang telah ditandatangani, apabila menggunakan kuasa hukum, disertai kartu advokat dan berita acara sumpah advokat sesuai ketentuan.
  4. Alamat para pihak harus jelas dan lengkap untuk keperluan pemanggilan. Untuk pendaftaran elektronik, dicantumkan alamat domisili elektronik yang aktif.
  5. Dokumen pendukung awal yang relevan dengan gugatan, apabila diperlukan untuk verifikasi administratif.
  6. Membayar panjar biaya perkara berdasarkan taksiran biaya yang ditetapkan melalui SKUM atau e-SKUM.
  7. Bagi pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.
  8. Pengguna lain harus memenuhi ketentuan akun pengguna terdaftar atau pengguna lain pada aplikasi e-Court sesuai peraturan Mahkamah Agung.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Pendaftaran melalui PTSP: paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran panjar biaya perkara terverifikasi.
  2. Pendaftaran melalui e-Court: nomor perkara diterbitkan setelah dokumen terverifikasi dan pembayaran panjar biaya perkara berhasil dikonfirmasi dalam sistem.
  3. Lama pemeriksaan sampai putusan tidak ditetapkan sebagai waktu layanan administrasi karena bergantung pada hukum acara, pemanggilan para pihak, pembuktian, pemeriksaan setempat apabila ada, mediasi, serta kompleksitas perkara.
  4. Informasi tahapan dan jadwal persidangan dapat dipantau melalui SIPP/eCourt atau diperoleh dari PTSP sesuai kewenangan petugas.

Biaya/ Tarif:

  1. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan jumlah pihak, radius pemanggilan/ pemberitahuan, biaya proses, meterai, PNBP, dan komponen sah lainnya sesuai ketentuan serta Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Limboto tentang panjar biaya perkara yang berlaku.
  2. Besaran panjar dapat berbeda untuk setiap perkara. Kekurangan panjar wajib ditambah; sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
  3. Pembayaran hanya melalui kasir/bank/kanal pembayaran resmi. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.
  4. Pemohon prodeo yang dikabulkan dibebaskan dari biaya perkara sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.

Produk Pelayanan:

  1. Nomor perkara perdata gugatan dan tanda bukti pendaftaran perkara.
  2. Dokumen administrasi perkara pada tahap pendaftaran, termasuk SKUM/e-SKUM dan bukti pembayaran.
  3. Akses informasi perkara melalui SIPP dan/atau e-Court.
  4. Produk akhir perkara berupa salinan putusan/penetapan dan dokumen lain sesuai tahapan serta permohonan yang sah.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  4. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  5. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.