Standar Pelayanan Surat Masuk dan Surat Keluar
Persyaratan:
- Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto atau pejabat/ unit kerja yang berwenang.
- Surat memuat identitas pengirim, alamat atau kontak, tanggal, nomor surat apabila ada, perihal, isi, dan tanda tangan pihak yang berwenang.
- Lampiran disertakan lengkap sesuai yang disebutkan dalam surat.
- Untuk surat elektronik, dokumen dikirim melalui alamat surat elektronik resmi atau aplikasi persuratan yang ditetapkan.
- Surat yang bersifat rahasia, segera, atau sangat segera diberi tanda klasifikasi yang jelas pada sampul atau dokumen elektronik.
- Surat tidak memuat benda berbahaya, konten melanggar hukum, atau dokumen yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi pengadilan.
Jangka Waktu Layanan:
Penerimaan dan pencatatan dilakukan pada hari kerja yang sama. Surat segera/ sangat segera diteruskan secepatnya setelah diterima. Surat biasa diteruskan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dinyatakan lengkap. Waktu tindak lanjut substantif mengikuti jenis dan isi surat serta kewenangan unit pengolah.
Biaya/ Tarif:
Rp.0,00 (tidak dipungut biaya). Biaya pengiriman surat oleh pemohon melalui pos/ kurir menjadi tanggung jawab pengirim.
Produk Pelayanan:
Tanda terima atau bukti penerimaan surat, nomor agenda surat masuk, disposisi pimpinan, dan bukti penerusan surat kepada unit pengolah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.
Persyaratan:
- Konsep surat berasal dari unit kerja yang berwenang dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
- Konsep telah diperiksa oleh pejabat/ unit pengolah serta memuat tujuan, nomor atau referensi, tanggal, sifat, lampiran, perihal, isi, dan tembusan apabila diperlukan.
- Data penerima dan alamat fisik atau elektronik harus lengkap dan benar.
- Lampiran yang disebutkan dalam surat telah tersedia dan sesuai.
- Surat menggunakan format, kop, kode klasifikasi, tata penomoran, bahasa, dan kewenangan penandatangan sesuai pedoman tata naskah dinas.
- Untuk surat yang memuat informasi terbatas, rahasia, atau data pribadi, harus dicantumkan klasifikasi keamanan dan metode pengiriman yang sesuai.
Jangka Waktu Layanan:
Pemeriksaan administrasi, penomoran, pencatatan, dan pengiriman dilaksanakan pada hari kerja yang sama setelah konsep disetujui dan ditandatangani. Penyelesaian keseluruhan bergantung pada kompleksitas substansi, proses koreksi, kewenangan penandatangan, dan jenis pengiriman.
Biaya/ Tarif:
Rp.0,00 (tidak dipungut biaya). Biaya pos atau kurir resmi dibebankan pada anggaran satuan kerja sesuai ketentuan. Tidak dibenarkan adanya pungutan kepada penerima surat.
Produk Pelayanan:
Surat dinas keluar yang telah diberi nomor dan tanggal, ditandatangani pejabat berwenang, dicatat dalam agenda, dikirim kepada alamat tujuan, serta dilengkapi bukti pengiriman atau penerimaan apabila tersedia.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

