Standar Pelayanan Permohonan Penetapan dan Persetujuan Pemblokiran
Persyaratan:
- Surat permohonan resmi dari Penyidik atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangundangan.
- Surat perintah penyidikan dan identitas perkara/laporan polisi.
- Surat perintah tugas atau dokumen yang menunjukkan kewenangan pemohon.
- Uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan, dan hubungan objek yang dimohonkan dengan tindak pidana.
- Identitas pemilik atau pihak yang menguasai objek, sepanjang telah diketahui.
- Data objek pemblokiran secara spesifik, seperti rekening, simpanan, efek, aset digital, kendaraan,
tanah, saham, atau objek lain sesuai perkara. - Alasan, tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu pemblokiran.
- Dokumen pendukung yang menunjukkan dugaan keterkaitan objek dengan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
- Rancangan surat kepada lembaga penyimpan/pengelola aset atau instansi terkait, apabila diperlukan.
- Pernyataan bahwa pemblokiran belum dilaksanakan sebelum penetapan diterbitkan, kecuali undangundang menentukan lain.
Jangka Waktu Layanan:
- Verifikasi administrasi dilakukan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima.
- Permohonan lengkap diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Hakim yang ditunjuk sesegera mungkin.
- Penetapan diselesaikan sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sektoral yang menjadi dasar permohonan. Dalam hal tidak diatur khusus, target layanan adalah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, tanpa mengurangi independensi hakim.
Biaya/ Tarif:
Rp.0,00 (nol rupiah). Tidak dipungut biaya, kecuali terdapat PNBP yang secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Produk Pelayanan:
Penetapan pemberian izin atau penolakan permohonan pemblokiran.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

