Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:52:19 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Perdata Standar Pelayanan Penerimaan dan Penyelesaian Permohonan Izin...

Standar Pelayanan Penerimaan dan Penyelesaian Permohonan Izin Kuasa Insidentil

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Perdata

Persyaratan:

  1. Surat permohonan izin kuasa insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
  2. Surat Kuasa Khusus asli yang memuat identitas para pihak, kedudukan pemberi dan penerima kuasa, pokok perkara, serta pengadilan tempat kuasa digunakan.
  3. Fotokopi KTP atau identitas sah pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan dokumen asli.
  4. Surat keterangan hubungan keluarga dari lurah atau kepala desa yang menerangkan hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan/atau dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga, apabila diperlukan.
  6. Surat pernyataan penerima kuasa bahwa yang bersangkutan bukan advokat, tidak berprofesi menerima kuasa secara tetap, tidak menerima imbalan jasa, serta bersedia menaati tata tertib persidangan.
  7. Dokumen perkara atau informasi nomor perkara, apabila perkara telah terdaftar.
  8. Meterai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan pada dokumen yang memerlukannya.
  9. Dokumen tambahan lain apabila diperlukan untuk memastikan identitas, hubungan keluarga, dan kepentingan hukum para pihak.

Jangka Waktu Layanan:

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap, sepanjang Ketua Pengadilan Negeri atau pejabat yang berwenang berada di tempat dan tidak diperlukan klarifikasi tambahan. Apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, pemohon diberi informasi mengenai perkiraan waktu penyelesaian.

Biaya/ Tarif:

Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pembayaran hanya dilakukan melalui kasir atau kanal pembayaran resmi. Tidak dipungut biaya lain di luar ketentuan.

Produk Pelayanan:

Dokumen izin/ persetujuan kuasa insidentil yang telah dicatat dan disahkan secara administratif oleh Pengadilan Negeri Limboto, beserta tanda terima dan bukti pembayaran resmi apabila terdapat PNBP.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.