Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Persyaratan:
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi e-raterang pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto
- Fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi atau hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan pada aplikasi e-raterang
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon/WhatsApp yang aktif.
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan penggunaan surat keterangan, apabila diperlukan.
- Membawa dokumen asli pada saat verifikasi dan pengambilan surat.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, benar, dan telah diverifikasi. Waktu penyelesaian tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemohon, gangguan sistem, kebutuhan klarifikasi lebih lanjut, atau keadaan kahar.
Biaya/ Tarif:
PNBP sebesar Rp10.000,00 per surat keterangan atau mengikuti tarif terbaru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pembayaran wajib disertai bukti pembayaran resmi. Tidak dipungut biaya lain di luar tarif resmi.
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian register perkara pada Pengadilan Negeri Limboto
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

