Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana untuk Calon Advokat
Pelayanan ini diberikan kepada pemohon yang memerlukan surat keterangan dari pengadilan negeri untuk memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai Advokat, khususnya keterangan bahwa pemohon tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto dengan menyebutkan tujuan penggunaan untuk persyaratan calon Advokat.
- Permohonan melalui aplikasi ERATERANG dan/ atau PTSP Kepaniteraan Hukum sesuai kebijakan yang berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, dengan menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai ukuran dan ketentuan aplikasi/ layanan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa data dan dokumen yang disampaikan benar serta pemohon tidak pernah dipidana karena tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Dokumen pendukung dari Organisasi Advokat atau bukti keperluan pengangkatan/ sumpah Advokat apabila dipersyaratkan.
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon aktif.
- Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan setelah permohonan dinyatakan lengkap.
- Surat kuasa khusus dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, benar, pembayaran PNBP terkonfirmasi, dan tidak terdapat gangguan sistem atau kebutuhan verifikasi lanjutan.
Biaya/ Tarif:
PNBP sesuai jenis dan tarif yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Tidak dipungut biaya lain di luar ketentuan resmi.
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana untuk memenuhi persyaratan calon Advokat, berdasarkan hasil penelusuran administratif pada data yang tersedia di Pengadilan Negeri Limboto.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

