Standar Pelayanan Pendaftaran Surat/ Akta di Bawah Tangan (Waarmerking)
Persyaratan:
- Surat permohonan pendaftaran surat/akta di bawah tangan (waarmerking) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
- Dokumen asli surat/akta di bawah tangan yang akan didaftarkan, telah lengkap dan telah ditandatangani oleh para pihak.
- Fotokopi KTP-el atau identitas resmi seluruh pihak yang tercantum dalam dokumen; dokumen asli ditunjukkan pada saat verifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga apabila diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga atau kepentingan hukum.
- Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa, disertai identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Dokumen pendukung yang menjelaskan kepentingan pendaftaran, apabila diperlukan.
- Dokumen tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, kewenangan lembaga lain, atau memuat perbuatan yang dilarang.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila dikenakan.
Jangka Waktu Layanan:
- Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat berwenang berada di tempat, dan tidak terdapat gangguan sistem atau keadaan kahar.
- Apabila diperlukan verifikasi tambahan, pemohon diberi penjelasan mengenai alasan dan perkiraan penyelesaiannya.
Biaya/ Tarif:
- Sesuai tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
- Tidak dipungut biaya di luar PNBP resmi.
- Pembayaran dilakukan melalui kasir/kanal pembayaran resmi dan diberikan bukti pembayaran.
Produk Pelayanan:
- Surat/ akta di bawah tangan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran (waarmerking), ditandatangani pejabat berwenang, dan dibubuhi stempel pengadilan.
- Tanda terima atau bukti pendaftaran.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

