Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk Pencalonan Perangkat Desa
Persyaratan:
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan pencalonan atau seleksi Perangkat Desa.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, dengan mencantumkan tujuan penggunaan surat keterangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, dengan menunjukkan dokumen asli pada saat verifikasi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai ukuran dan jumlah yang dipersyaratkan.
- Surat pengantar, pengumuman, atau dokumen dari panitia penjaringan/penyaringan Perangkat Desa apabila tersedia.
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon aktif.
- Permohonan melalui aplikasi ERATERANG apabila layanan tersebut tersedia dan diwajibkan.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan daerah, peraturan bupati, atau ketentuan internal pengadilan.
Pemohon yang pernah dipidana wajib menyampaikan keterangan secara jujur serta dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, sepanjang tidak terdapat gangguan sistem atau kebutuhan verifikasi lebih lanjut. Apabila diperlukan penelusuran tambahan, klarifikasi identitas, atau verifikasi lintas unit, pemohon diberi informasi mengenai perkembangan dan perkiraan penyelesaian.
Biaya/ Tarif:
PNBP sesuai peraturan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Pembayaran dilakukan melalui kasir atau kanal pembayaran resmi. Petugas dilarang menerima pembayaran di luar ketentuan.
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana/Tidak Pernah Dijatuhi Pidana untuk keperluan pencalonan atau seleksi Perangkat Desa, sesuai hasil penelusuran data pada Pengadilan Negeri Limboto. Surat keterangan tidak merupakan keputusan mengenai lulus atau tidaknya calon Perangkat Desa.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

