Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:34:55 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO MENERIMA KUNJUNGAN...

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO MENERIMA KUNJUNGAN KEPALA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA GORONTALO

04 Juni 2025 admin Berita

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO MENERIMA KUNJUNGAN KEPALA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA GORONTALO

 

LIMBOTO – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Bapak Deddy Thusmanhadi, S.H. menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Bapak Sulistyo Wibowo. Dalam kunjungan tersebut, Kalapas Kelas IIa Gorontalo turut didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) serta Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Gorontalo. Kunjungan berlangsung pada Rabu (04/06/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dan hubungan kelembagaan antar aparat penegak hukum (APH) di wilayah Gorontalo, khususnya Pengadilan Negeri Limboto dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh diskusi konstruktif membahas potensi kerjasama dan upaya sinkronisasi penanganan berbagai aspek hukum.

Pada kunjungan ini, turut dilakukan koordinasi terkait penanganan salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Gorontalo yang saat ini sedang dalam proses persidangan. WBP tersebut dilaporkan mengalami sakit dan memerlukan pemeriksaan medis di luar fasilitas Lapas, sesuai dengan rujukan yang dikeluarkan oleh dokter Lapas.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto Bapak Deddy Thusmanhadi, S.H. menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Limboto memberikan izin jika pemeriksaan medis yang dibutuhkan hanya bersifat pemeriksaan luar tanpa memerlukan rawat inap. Adapun apabila kondisi WBP memerlukan rawat inap, maka Pengadilan Negeri Limboto akan mengeluarkan surat pembantaran resmi.

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.