Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:28:02 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING PENGADILAN NEGERI LIMBOTO...

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING PENGADILAN NEGERI LIMBOTO DENGAN PUSAT BANTUAN HUKUM ADVIS MASYARAKAT TENTANG PEMBERIAN LAYANAN HUKUM DI P

11 Januari 2024 admin Berita

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING PENGADILAN NEGERI LIMBOTO DENGAN PUSAT BANTUAN HUKUM ADVIS MASYARAKAT TENTANG PEMBERIAN LAYANAN HUKUM DI POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

LIMBOTO ─ Bertempat di Aula Pengadilan Negeri Limboto telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Limboto dengan Pusat Bantuan Hukum Advis Masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Limboto Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, (11/01/2024). Hal ini dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Limboto.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Limboto sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besamya.

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.