Asesmen Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Limboto oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo
Asesmen Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Limboto oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo
LIMBOTO ─ Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu pada Senin, 20 Juni 2022 – Rabu, 20 Juni 2022. Program tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua PN Limboto, Bapak R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum., dan Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu, Bapak Subur Susatyo S.H., M.H di Ruang Sidang Cakra PN Limboto.
Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu ditujukan sebagai upaya menjadikan pengadilan yang menerapkan mind-set modern. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam buku Akreditasi Menuju Peradilan Modern (2018: 1-2), bahwa dengan mengimplementasikan mind-set modern dan terjaminnya kualitas mutu badan peradilan akan mendorong terwujudnya badan peradilan Indonesia yang unggul/prima (Indonesian Court Performance-Excellent/ICP-E).

Program Akreditasi Penjaminan Mutu mendorong terjadinya perubahan signifikan di pengadilan. Selain sebagai sarana pembinaan dan pengawasan, akreditasi juga ditujukan sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung.

Akreditasi Penjaminan Mutu dapat mendorong perubahan signifikan untuk mempercepat terwujudnya badan peradilan umum yang agung. Wakil Ketua PN Limboto, Bapak R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menuturkan:
“Sebuah organisasi untuk berjalan baik selain dibutuhkan planning, organizing, juga dibutuhkan monitoring. Kehadiran Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai fungsi pengawasan. Sehingga kedatangannya untuk menilai bagaimana perencanaan sudah dapat dilaksanakan Pengadilan negeti limboto sudah sebagaimana mestinya.”

Asesmen surveilan akreditasi mendorong tumbuhnya sinergitas seluruh komponen di pengadilan. Melalui sinergitas antar komponen pengadilan, diharapkan akan memunculkan inovasi pelayanan dan kinerja. Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu dan Hakim Tinggi PT Gorontalo, Bapak Subur Susatyo S.H., M.H menyampaikan:
“Dulu ketika pertama saya jadi hakim itu nggak ada APM dan ZI. Punya hakim itu khusus mengenai sidang, perkara, membuat putusan. Harus fokus disitu nggak boleh mengurus yang lain. Tapi perkembangan zaman sekarang, kebijakan pimpinan kita bahwa hakim itu juga harus mengurusi ZI dan APM. Dalam assessment nanti kami mohon waktu juga untuk rekan-rekan hakim nanti kalau diperlukan akan kami minta tolong untuk menjelaskan yang berkaitan dengan assessment, tapi untuk persidangan tetap berlangsung.”
Temuan dari Tim Akreditasi Penjaminan Mutu merefleksikan kondisi pengadilan yang memerlukan penyesuaian sesuai dengan standar mutu Badan Peradilan Umum. Hasil temuan tersebut menjadi bahan kajian untuk meningkatkan kualitas pengadilan.
“Apa yang sudah dilakukan semoga tidak ada kesalahan yang fatal. Apabila ada temuan yang tidak optimal akan dicarikan jalan keluar sehingga kedepan tidak ditemukan hal yang sama. Sehingga organisasi dapat berkembang, tidak stuck pada permasalahan yang sama. Adanya asesment dari tim senior berguna untuk perbaikan dan peningkatan kualitas PN limboto”, tutup Wakil Ketua PN Limboto, Bapak R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum.
(NMR)









