PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI GORONTALO PADA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

 

LIMBOTO ─ Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Limboto. Pembinaan berlangsung pada Kamis (16/04/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Limboto.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Yapi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh aparatur peradilan wajib mematuhi ketentuan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan berbagai regulasi Mahkamah Agung RI lainnya. 

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam pengawasan. Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016, pimpinan satuan kerja diminta aktif melakukan pembinaan berkelanjutan, memantau kinerja bawahan, serta mengambil langkah cepat terhadap potensi penyimpangan.

Dalam arahannya, Ketua PT Gorontalo juga mengingatkan pentingnya penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 yang memuat berbagai larangan, seperti menghindari gaya hidup hedonis, menolak gratifikasi, serta tidak menyalahgunakan fasilitas kedinasan.

“Tidak boleh ada lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan peradilan. Setiap bentuk gratifikasi harus ditolak, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Dr. Yapi.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas. Bahkan, hakim yang terbukti menerima suap atau terlibat dalam praktik korupsi akan dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.

Selain aspek integritas, materi pembinaan turut mencakup penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini dapat diterapkan pada perkara tertentu, seperti tindak pidana ringan atau perkara dengan kerugian terbatas, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Ketua PT Gorontalo juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa peradilan harus menjadi “episentrum keadilan” dan benteng terakhir dalam melawan ketidakadilan.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh aparatur Pengadilan Negeri Limboto dalam menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 




Berita diupload oleh Admin PN Limboto pada tanggal 2026-04-16