PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING PENGADILAN NEGERI LIMBOTO DENGAN POS BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS GORONTALO (LBH-UG) TENTANG PEMBERIAN LAYANAN HUKUM DI POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TAHUN 2026 LIMBOTO ─ Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Limboto telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Limboto dengan Pos Bantuan Hukum Universitas Gorontalo (LBH-UG) terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Limboto Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, (13/01/2026). Hal ini dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Limboto. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Limboto sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besamya. 





Berita diupload oleh Admin PN Limboto pada tanggal 2026-01-13
