SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

 

 

LIMBOTO - Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Limboto telah berlangsung Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan berlangsung pada Jumat (13/06/2025). Materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto Royke Harold Inkiriwang, S.H. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Limboto.

 

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

 

Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene menyampaikan kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Pengadilan Negeri Limboto terkait pncegahan dan pengendalian gratifikasi dengan tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.


Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. “Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Limboto.

 

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

 

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan reformasi birokrasi dan reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Pengadilan Negeri Limboto diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”,

 

 




Berita diupload oleh Admin PN Limboto pada tanggal 2025-06-13