SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 6 TAHUN 2022, PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 7 TAHUN 2022, DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 8 TAHUN 2022

 

Pada hari Rabu (19/2) Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan Sosialisasi Eksternal beberapa Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) serta Evaluasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Bpk. Deddy Thusmanhadi, SH  didampingi Oleh YM Randa F Nurhamidin, S.H Hakim Pengadilan Negeri Limboto, Bpk. M Aldrin Malie, S.H Panitera Pengadilan Negeri Limboto, dan Tim Admin E Berpadu Pengadilan Negeri Limboto

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto menyampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas diharapkan dapat menjadi alat efisiensi pekerjaan dan alat kontrol pimpinan serta memangkas waktu dan biaya dalam penyampaian dokumen atau berkas perkara secara elektronik melalui sistem berbasis TI.

Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepolisian Daerah Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Utara, Lapas Kelas II A Gorontalo, Lapas Perempuan kelas III Gorontalo serta Posbakum.

 




Berita diupload oleh Admin PN Limboto pada tanggal 2025-02-19