ACARA PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI LIMBOTO MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI

Sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang berbasis pada Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Maka Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Limboto menggelar deklarasi Pencanangan Zona Integritas yang berlangsung di aula Pengadilan Negeri Limboto, Senin (11/02/2019).

Acara yang juga dihadiri oleh unsur FORKOPINDA serta tokoh masyarakat dan juga perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gorontalo ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Yel-yel. Serta Pembacaan ikrar oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan diikuti oleh seluruh pegawai di Lingkungan Pengadilan Negeri Limboto,

 

 

 

 

 

 

 

 

NASKAH PERJANJIAN

IKRAR BERSAMA APARATUR PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

KAMI YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI APARATUR PENGADILAN NEGERI LIMBOTO, BERJANJI DENGAN SESUNGGUHNYA, BAHWA :

1.    Kami Aparatur Pengadilan Negeri Limboto, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian, baik berupa uang atau barang, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga;

2.    Kami Aparatur Pengadilan Negeri Limboto, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang, kepada siapapun juga;

3.    Kami Aparatur Pengadilan Negeri Limboto, akan mendukung, selalu patuh dan taat, serta menjunjung tinggi :

Untuk Bpk/Ibu Hakim                 : Kode Etik Hakim

Untuk Bpk/Ibu Pegawai             : Kode Etik Pegawai

dan tidak sekali-kali akan melanggarnya;

4.    Kami Aparatur Pengadilan Negeri Limboto, akan mendukung sepenuhnya pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Limboto, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;

5.    Kami Aparatur Pengadilan Negeri Limboto, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok yang dapat merugikan negara, apabila kami melanggar hal-hal dalam naskah perjanjian ini, kami bersedia dikenai tindakan dan sanksi seberat-beratnya;

 

 

 

 

 

 

 

 

       Penandatanganan piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Anry Widyo Laksono, SH.MH. Serta unsur FORKOPINDA, tokoh-tokoh masyarakat dan juga perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gorontalo.

 

Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Anry Widyo Laksono,SH.MH dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

” Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.” Jelasnya

Ditambahkannya, Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb mengatakan selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi dengan apa yang dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Limboto, menurutnya sudah selayaknya setiap instansi melakukan pencanangan zona integritas seperti ini, agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga tujuan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera bisa tercapai..

Dalam melaksanakan kegiatan seperti ini, memang sudah diatur oleh kementrian untuk bagaimana kita mereformasi birokrasi. Dan ini kita sudah lakukan bersama. Kemudian menciptakan satu wilayah integritas yang maksimal untuk melayani masyarakat, barulah kita menuju pada wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani.” Ujar Hadijah Tayeb.

Menurutnya lagi, dalam menerapkan zona integritas banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya dilingkungan internal, begitu pula pengaruh dari luar dalam memberikan pelayanan, antara lain, budaya dan adat istiadat yang sangat berpengaruh dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Gorontalo dikenal dengan daerah yang memegang filosofi adat bersendikan sara, sara bersendikan Al-qur’an, ini menganut budaya yang begitu kental. Dan antara pemerintahan dan Budaya itu seperti dua sisi mata uang yang berbeda tapi tetap satu dan tidak bisa dipisahkan. Sehingga satu sama lain saling mempengaruhi dalam hal pelayanan. Oleh sebab itu faktor eksternal perlu kita pertimbangkan.” Pungkasnya.

 

 




Berita diupload oleh Michael pada tanggal 0000-00-00